[assunnah] Hukum Menonton Film
Makin Group - RSMi AAJ Associates
Sat, 03 Nov 2007 19:11:43 -0800
Wa alaykum salam warahmatullah,
Berikut beberapa artikel tentang fatwa2 Ulama' seputar menonton televisi
yang dinukil dari http://www.almanhaj.or.id. Dan beberapa artikel adalah
mengenai
musik atau bunyi-bunyian, dimana televisi saat ini tidak terlepas dari
pemutaran musik atau bunyi-bunyian.
Mudah-mudahan dapat bermanfa'at.
Abu Hanan
HUKUM TELEVISI
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimanakah hukum
Televisi sekarang ini ?
Jawaban.
"Televisi sekarang ini tidak diragukan lagi keharamannya. Sesungguhnya
televisi merupakan sarana semacam radio dan tape recorder dan ia seperti
nikmat-nikmat lain yang Allah karuniakan kepada para hambaNya.
Sebagaimana Allah telah berfirman: "Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat
Allah niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya." Pendengaran adalah
nikmat, penglihatan adalah nikmat, demikian juga kedua bibir dan lisan.
Akan tetapi kebanyakan nikmat-nikmat ini berubah menjadi adzab bagi
pemiliknya karena mereka tidak mempergunakannya untuk hal-hal yang
dicintai Allah. Radio, televise dan tape recorder saya kategorikan sebagai
nikmat, akan tetapi kapankah ia menjadi nikmat ? yaitu ketika ia diarahkan
untuk hal-hal yang bermanfaat untuk umat. Televisi dewasa ini 99 % di
dalamnya menyiarkan kefasikan, pengumbaran hawa nafsu, kemaksiatan,
lagu-lagu haram dan seterusnya, dan 1 % lagi disiarkan hal-hal yang
terkadang bisa diambil manfaatnya oleh sebagian orang.
Maka faktor yang menentukan adalah hukum umum (faktor mayoritas yang ada
dalam siaran televisi tadi), sehingga ketika didapati suatu negeri Islam
sejati yang meletakkan manhaj / metode ilmiah yang bermanfaat bagi umat
(dalam siaran televisi) maka ketika itu saya tidak hanya mengatakan
televisi itu boleh hukumnya, bahkan wajib.
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi I/VI/1422H-2002M]
HUKUM MENDENGARKAN MUSIK DAN LAGU SERTA MENGIKUTI SINETRON
Jumat, 18 Nopember 2005 15:49:41 WIB
Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan
musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat
para wanita pesolek ?
Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya.
Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa
menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang
tidak berguna. Allah Subhanahu wa Taala berfirman.
Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan
yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan [Luqman : 6]
Ibnu Masud dalam menafsirkan ayat ini berkata : Demi Allah yang tiada
tuhan selain-Nya, yang dimaksudkan adalah lagu.
Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di
tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga.
Penafsiran Al-Quran dengan ayat Al-Quran, Penafsiran Al-Quran dengan
hadits dan ketiga Penafsiran Al-Quran dengan penjelasan sahabat. Bahkan
sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa
(dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam). Namun yang benar
adalah bahwa penafsiran sahabat tidak mempunyai hukum rafa, tetapi memang
merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.
Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang
diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam
haditsnya.
Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera,
khamr dan alat musik
Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki yang
tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik. [Hadits
Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asyari atau Abu Amir Al-Asyari]
Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para saudaraku sesama
muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu
oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan alat-alat musik,
karena dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya musik sangat jelas
dan pasti. Sedangkan menyaksikan sinetron yang ada wanitanya adalah haram
karena bisa menyebabkan fitnah dan terpikat kepada perempuan. Rata-rata
setiap sinetron membahayakan, meski tidak ada wanitanya atau wanita tidak
melihat kepada pria, karena pada umumnya sinetron adalah membahayakan
masyarakat, baik dari sisi prilakunya dan akhlaknya.
Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Taala agar menjaga kaum muslimin
dari keburukannya dan agar memperbaiki pemerintah kaum muslimin, karena
kebaikan mereka akan memperbaiki kaum muslimin. Wallahu alam.
[Fatawal Marah 1/106]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan
Penerbitan Darul Haq. Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]
HUKUM DAN PENGARUH TELEVISI TERHADAP ANAK
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Di antara fakta negatif
yang menyebar di mana-mana, televisi hampir selalu hadir di setiap hunian.
Padahal layar TV menayangkan :
[1]. Acara nyanyian dan musik dengan segala instrumennya
[2]. Serial kriminalisme
[3]. Kisah-kisah mitos dan khayalan
[4]. Teater/drama yang diperankan laki-laki dan perempuan
[5]. Pengaburan sejarah Islam dan kaum Muslimin dan orang shalih, dengan
tampilnya wanita-wanita yang tidak menutup auratnya, ini bisa dilihat
dalam serial sejarah.
[6]. Film/sinetron dengan tema perselingkuhan dalam keluarga
[7]. Tampilnya wanita dengan membuka aurat, menampakkan perhiasan,
munculnya penyanyi wanita atau artis, dan lainnya.
[8]. Si sela-sela program tersebut ; dibacakan Al-Quran dan hadits-hadits
Nabi atau ceramah agama.
[9]. Memvisualkan sahabat Nabi.
Kalau kita sudah mengetahui bahwa Idzaatil Quran Karim (sebuah stasiun
radio) menyajikan program-program agama yang lebih baik dan lebih banyak
dari apa yang ditayangkan TV, bahkan mengalahkan program-program berita
baik lokal maupun internasional, jika kita telah mengetahui semua ini,
maka :
[a]. Apakah boleh memiliki TV, hingga sampai (disaksikan) oleh mereka yang
lemah pemahamannya dari kalangan wanita dan anak-anak. Mereka
menyaksikannya sehingga tercampur antara yang hak dan batil?
[b]. Apakah boleh melihat wanita, remaja-remaja yang klimis (tidak
berjenggot) dan tampan, juga mereka yang kadang-kadang berpenampilan banci
yang bertentangan dengan kelelakian ?
[c]. Apa yang harus dipikul oleh orang yang terpaksa memilikinya atau yang
mengatakan : Saya tidak bisa mengeluarkan TV dari rumah ?
[d]. Apakah dibolehkan memilikinya bagi yang mengatakan : Susah untuk
mencegahnya dari nyanyian, perempuan, dan musik yang merupakan program
tayangan (rutin), atau semisalnya?
[e]. Apakah program-program yang saya sebutkan sesuai dengan syariat Islam?
[f]. Secara umum, apakah boleh bagi laki-laki maupun perempuan menonton
acara-acara tersebut ?
Jawaban.
Tujuh point pertama dari program TV yang anda sebutkan tidak diragukan
lagi keharamannya. Orang yang memahami syariah Islam dan sumber hukumnya
tidak akan ragu atau bimbang terhadap haramnya hal ini karena daya
rusaknya terhadap agama, moral, keamanan dan masyarakat. Semoga Allah
memberikan taufik kepada para penanggung jawab TV untuk menjauhinya demi
tercapainya kebaikan dan keselamatan serta menjauhi sebab-sebab kejahatan
dan fitnah.
Masuknya selingan program Al-Quran dan acara-acara keagamaan dalam
rangkaian acara tersebut adalah salah satu bentuk kombinasi antara dua hal
yang saling berlawanan. Dan membeli TV untuk menyaksikan apa yang
disebutkan diatas jelas haram. Sebab menonton perbuatan haram hukumnya
juga haram. Karena itulah, siapa saja yang memiliki TV dan mengetahui atau
menurut dugaannya bahwa dirinya tidak mampu menjauhi tayangan tersebut,
berarti dia telah bersikeras dan ngotot dalam (melakukan) sesuatu yang
haram.
Demikian pula orang yang membelinya untuk keluarga dan anak-anaknya yang
tidak bisa menghindari dari hal-hal (yang diharamkan) tersebut meski ia
sendiri tidak ikut menyaksikannya- maka dia tetap berdosa karena telah
memfasilitasi untuk suatu yang haram, dan termasuk satu bentuk pendidikan
yang buruk yang akan dia pertanggung jawabkan di akhirat.
Sementara menonton TV tanpa memilikinya secara pribadi ada tiga macam.
[1]. Menyaksikan tontonan yang bermanfaat bagi agama dan dunianya, hal ini
tidak masalah kecuali jika bisa menyeret pada suatu yang haram, seperti
seorang wanita yang asyik memandangi presenter laki-laki.
[2]. Menonton tayangan yang berbahaya terhadap agama. Ini haram, karena
seorang mukmin wajib memelihara agamanya dari bahaya.
[3]. Melihat acara yang tidak bermanfaat juga tidak berbahaya. Tindakan
ini termasuk laghwun (sia-sia) dan tidak layak seorang mukmin yang
berkemauan keras menyia-nyiakan waktu dengan acara seperti itu.
Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memelihara mereka dari
kejahatan dunia dan akhirat.
[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah 4/371]
[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa
Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Said Alu Syalwan, Penerjemah
Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
Tanya: Hukum Menonton Film Kartun
Posted by: "Ibnu Rahmad"
[EMAIL PROTECTED]
Assalamualaikum
Adakah anggota milis yang mempunyai fatwa tentang hukum menonton film
kartun dan
juga film lainnya yang banyak tayang di TV. kalau bisa juga dengan fatwa
hukum
membaca komik atau animasi lainnya.
Syukron
wassalamualaikum
Hidayatullah ibnu Rahmad
Profil Rohis

- Rohis Smk N 1 Bawang Banjarnegara
- Banjarnegara, Jawa Tengah, Indonesia
- Apabila ada hadits shahih, maka itulah madzhabku.? (Al Imam Asy-Syafi'i, Al Majmu? An-Nawawy 1/63)(Beliau Ahli Hadits}
Pengikut
Waktu Shalat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar