14.9(1100haditsterpilih) Tidak dibolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung atas suatu kematian lebih dari tiga malam, kecuali terhadap kematian suaminya, maka masa berkabungnya empat bulan dan sepuluh hari. (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Kematian ayah, ibu, saudara dan yang lain selain suaminya, masa berkabungnya tidak boleh melebihi tiga hari.
0 komentar:
Posting Komentar