Google
 

12.5(1100haditsterpilih) Rasulullah Saw melarang bernazar dengan sabdanya : "Sesungguhnya itu (nazar) tidak dapat menolak sedikitpun dari takdir dan hanya penarikan uang dari orang bakhil." (HR. Bukhari)

Penjelasan:
Orang bakhil tidak bisa ditarik uangnya dengan rela hati, tetapi dimungkinkan melalui nazar.





0 komentar:

Kritik, Saran, Pesan & Pertanyaan


Free chat widget @ ShoutMix

Pilih Bahasa

Kajian Online

RohIs (Kerohanian Islam) SMK Negeri 1 Bawang Banjarnegara | Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all